๐Ÿงฎ Kalkulator SHU Koperasi

Sisa Hasil Usaha โ€” Perhitungan Pembagian Otomatis

Sesuai UU No. 25/1992 & PP No. 9/1995
๐Ÿ“Š

Data Koperasi

Masukkan data keuangan koperasi periode ini
๐Ÿ“–

Rumus & Referensi Hukum

Dasar perhitungan SHU sesuai peraturan
Rumus SHU:
SHU = Total Pendapatan โˆ’ Total Biaya โˆ’ Pajak

Pembagian SHU (PP No. 9/1995, Pasal 45):
โ€ข Cadangan Wajib: minimal 20% dari SHU
โ€ข Dana Pendidikan: minimal 5% dari SHU
โ€ข Dana Sosial: sesuai keputusan RAT
โ€ข Jasa Modal: dibagi berdasarkan porsi simpanan anggota
โ€ข Jasa Usaha: dibagi berdasarkan porsi transaksi anggota

Jasa Modal per Anggota:
(Simpanan Anggota รท Total Simpanan) ร— Dana Jasa Modal

Jasa Usaha per Anggota:
(Transaksi Anggota รท Total Transaksi) ร— Dana Jasa Usaha